Senin, 12 Maret 2012

SUMBER HUKUM ISLAM


SUMBER HUKUM ISLAM
a. Pengertian Sumber dan Dalil
Kata “sumber“ dalam hukum fiqh adalah terjemahan dari kata mashdar yang jamaknya adalah dir masha, yang dapat diartikan suatu wadah yang dalam wadah tersebut dapat ditemukan atau ditimba norma hukum.
STAIN PONOROGO
Dalam pengertian ini kata “sumber” hanya digunakan untuk al Qur’an dan Sunnah, karena keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’nya. Hukum syara yaitu seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Sedangkan kata “dalil” berarti sesuatu yang dapat menunjuki. Bila dihubungkan dengan kata hukum atau al adillah syar’iyyah berarti sesuatu yang memberi petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah. Kata dalil dapat digunakan untuk al Quran, sunnah, ijma, dan qiyas, karena semuanya menuntun kepada penemuan hukum Allah.
Di kalangan fuqoha, dalil diartikan sesuatu yang padanya terdapat penunjukan pengajaran, baik yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang meyakinkan atau kepada dugaan kuat yang tidak meyakinkan.
Menurut ulama ushul fiqh dalil diartikan sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang shahih.
Prinsip dalil syara menurut al Syatibi :
1. Dalil syara tidak bertentangan dengan tuntutan akal.
2. Tujuan pembentukan dalil adalah menempatkan perbuatan manusia dalam perhitungannya.
3. Setiap dalil bersifat kulli (global).
4. Dalil syara terbagi dalam qathi dan zhanni.
5. Dalil syara terdiri dari dalil naqli dan dalil aqli.
Al Midi membagi dalil ke dalam dua kelompok, yaitu dalil shahih (wajib diamalkan) dan sesuatu yang diperkirakan dalil shahih yang sebenarnya bukan dalil. Dalil shahih terdiri dari al- Quran dan Sunnah yang disebut dalil nash dan bukan nash terdiri dari :
a. terpelihara dari kesalahan, yaitu ijma.
b. terpelihara dari kesalahan tetapi dapat dihubungkan dengan nash, yaitu qiyas
c. tidak terpelihara dari kesalahan dan tidak dapat dihubungkan dengan nash, yaitu istidlal.
Sesuatu yang diperkirakan dalil shahih sebenarnya bukan dalil, yaitu : syaru man qablana, mazhab shahabi, istihsan, dan maslahah mursalah.
Jadi, dalil-dalil syara yang disepakati adalah al Quran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas.
Hukum berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti “memutuskan”, “menetapkan”, dan “menyelesaikan”. Sedangkan pengertian hukum menurut istilah sederhana adalah seperangkat aturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.
Bila pengertian hukum tersebut dihubungkan dengan Islam atau syara maka “Hukum Islam” berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam. dari pengertian ini mengandung arti bahwa hukum Islam mengatur tindak lahir manusia yang dikenakan hukum. Peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan Sunnah Rasul itu, yaitu umat Islam.
Jadi, yang dimaksud Sumber Hukum Islam adalah al Quran dan Sunnah Rasul yang merupakan seperangkat aturan tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.
b. Macam-Macam Sumber Hukum Islam
Para ulama sepakat bahwa, Sumber Hukum Islam ada tiga, yaitu; al Quran, Sunnah, dan al Rayu ( akal ).Landasannya adalah :
1.) Al Quran surat al Nisa (4) :59 yang artinya”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( al Quran ) dan Rasul ( Sunnah )”.
Perintah mentaati Allah berarti perintah menjalankan hukum yang terdapat dalam al Quran.
Perintah mentaati Rasul berarti perintah mengamalkan apa yang disampaikan Rasul dalam Sunnahnya.
Perintah mentaati ulil amri berarti perintah mengamalkan hukum yang ditemukan berdasarkan ijma.
Perintah mengembalikan sesuatu yang siperselisihkan hukumnya kepada Allah dan Rasul berarti perintah mengamalkan hukum yang ditemukan melalui qiyas. Ijma dan qiyas merupakan hasil dari al Rayu ( hasil ijtihad ).
2.) Sunnah, yaitu kisah pembicaraan Nabi dengan Muaz bin Jabal sewaktu ia diutus oleh Nabi sebagai qadli ( hakim ) ke Yaman.
Nabi : Bagaimana Anda memutuskan seandainya kepada Anda dihadapkan suatu perkara?
Muaz : Saya memutuskan berdasarkan apa yang saya temukan dalam al Quran.
Nabi : Kalau engkau tidak dapat menemukan dalam al Quran ?
Muaz : Saya memutuskan berdasarkan apa yang saya temukan dalam Sunnah.
Nabi : Seandainya dalam Sunnah pun engkau tidak dapat menemukan jawabannya ?
Muaz : Saya mengamalkan ijtihad dengan nalar saya dan saya tidak akan berbuat kelengah-
an.
Nabi : Segala puji untuk Allah yang telah meberikan taufik kepada utusan Rasul Allah me-
Nurut apa yang direlakannya.
A. Al Quran Sebagai Sumber Hukum Islam
1. Pengertian Al Quran
Secara etimologis al Quran adalah bentuk masdhar dari kata qa-ra-a ( ), sewazan dengan kata fulan ( ) yang artinya bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya, atau melihat dan menelaah. Dalam pemgertian ini, berarti , yaitu isim maful (ob- yek) dari . hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al Qiyamah (75) : 17-18.
Quran juga sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, bila dilafazkan dengan menggunakan alif-lam yang berarti juga “keseluruhan apa yang dimaksud dengan Quran” (QS ( ) : 9). Al Quran juga disebut al Kitab dalam surat al Baqarah ayat 2.
Definisi al Quran menurut beberapa tokoh :
  1. Syaltut, al Qur’an adalah “ lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dinukilkan kepada kita secara mutawatir ”.
  2. Al Syaukani, al Qur’an adalah “ kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawatir ”.
  3. Abu Zahroh, al Qur’an adalah “ kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW “.
  4. Al Sarkhisi, al Qur’an adalah “ kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf, diturunkan dengan huruf yang tujuh yang mashur dan dinukilkan secara mutawatir “.
  5. Al Midi, al Qur’an adalah “ al kitab adalah al Quran yang diturunkan “.
  6. Ibnu Subki, al Qur’an adalah “ lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, mengandung mujizat setiap suratnya, yang beribadah membacanya “.
Jadi definisi al Quran dapat disimpulkan sebagai lafaz berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang dinukilkan secara mutawatir.
2. Otentisitas ( Keaslian ) al Quran
Umat Islam sepakat bahwa kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril yang disebut al Quran dan termuat dalam mushaf adalah otentik ( betul-betul dariAllah ). Hal ini dibuktikan dari kehati-hatian para sahabat Nabi memeliharanya sebelum ia dibukukan dan dikumpulkan. Begitu pula kehati-hatian para sahabat dalam membukukan dan memelihara penggandaanny. Selain itu, al Quran disampaikan dan disebarluaskan secara periwayatan oleh orang banyak yang tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta ( mutawatir ). Oleh karena itu, al Quran itu bersifat otentik sebagaimana firman Allah dalam surat al Hijr (15) ayat 9, yang artinya “ sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al Quran dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya “.
a. Bacaan ( Qiraat ) al Quran
Dari segi pembacaan ( qiraat ) al Quran, terdapat tujuh macam qiraat yang disepakati kemutawatirannya. Itulah yang disebut qiraat yang tujuh ( qiraat sabah ), yaitu qiraat : Ibnu Katsir (Mekah), Ibnu Amir (Syam), Nafi` (Madinah), Abu Amru (Bashroh), `Ashim (Kufah), Hamzah (Kufah), al Kisai (Kufah).
Selain itu ada tiga qiraat lagi, yaitu Ibnu Ja`far,Ya`kub, dan Khalafa, tetapi tidak disepakati kemutawatirannya oleh para ulama. Qiraat yang tidak mutawatirini disebut qiraat syadzdzah atau ganjil, lain dari yang umum berlaku. Keganjilan qiraat syadzdzah ini diantaranya karena adanya penambahan kata sebagai penjelasan terhadap kata yang terletak di sampingnya atau pengubahan kata.
b. Kedudukan qira`at syadzdzah
  1. Imam al Syafi`I berpendapat, tidak boleh menggunakan dalil untuk menetapkan hukum dengan qiraat syadzdzah. Alasannya adalah periwayat yang membawa pesan wahyu dari Nabi, bila ia hanya seorang dengan mengatakan bahwa pesan yang ia bawa itu adalah al Quran mungkin salah danjika tyidak disebutkannya bahwa pesan yang ia bawa adalah al Quran, maka ia berada dalam keraguan antara apakah pesan itu khabar dari Nabi atau pendapatnya sendiri. Karena itu tidak dapat dijadikan hujjah yang kuat.
  2. Imam Abu Hanifah menerima qiraat syadzdzah sebagai sumber dalam menetapkan hukum. Alasannya, meskipun periwayatannya tidak meyakinkan sebagai ayat al Quran, namun setidaknya ia sama dengan hadits ahad, sedangkan hadits ahad dapat dijadikan sumber dalam mengistimbathkan hukum.
c. Basmalah dalam al Qur`an
Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang basmalah ( ) dalam al Quran. Basmalah terdapat dalam mushaf standar sebanyak 114. sekali dalam surat al Naml (27) : 30 dan 113 kali dalam permulaan setiap surat, kecuali surat al Taubah (9).
Basmalah adalah bagian dari al Qur`an karena terdapat dalam surat al Naml. Dalam hal ini, sumber khabarnya bersifat mutawatir dan tidak terdapat perbedaan pendapat. Paraulama beda pendapat mengenai basmalah yang terdapat di luar surat al Naml.
  1. Imam Syafi`I berpendapat bahwa basmalah ini merupakan satu ayat dari surat al Qur`an yang diawali oleh basmalah. Alasannya adalah :
i) Hadits riwayat Abdul Hamid yang artinya ………alhamdulillah atau surat al fatihah terdiri dari 7 ayat, satu diantaranya adalah basmalah.
ii) Hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah, dari Umi Salamah bahwa Rasulullah membaca basmalah pada awal surat al fatihah dan surat-surat lainnya.
  1. Imam Malik berpendapat ; “ basmalah di awal setiao surat bukan merupakan ayat dalam al- Quran, juga bukan salah satu ayat dalam surat al fatitah atau surat lainnya “. Alasannya adalah umat Islam Madinah tidak membaca al fatihah pada awal setiap surat dalam shalat yang mereka lakukan ( zaman Nabi sampai masa Imam Malik ).
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tertulisnya basmalah dalam al Qur`anmenunjukkan bahwa ia bagioan dari al Qur`an, tetapi tidak menunjukkan bahwa ia bagian dari surat al- Qur`an yang didahului basmalah itu. Basmalah dalam al Qur`an adalah sebagai pemisah antara satu surat dengan surat lainnya.
3. Fungsi dan Tujuan Turunnya al Qur`an
Fungsi turunnya al Qur`an :
1. Sebagai petunjuk ( hudan ) bagi umat manusia.
2. Sebagai rahmat atau keberuntungan dari Allah dalam bentuk kasih sayang-Nya untuk umat manusia.
3. Sebagai pembeda ( furqon ) antara yang baik dan buruk, halal haram, salah benar, dan sebagainya.
4. Sebagai pengajaran yang akan mengajarkan dan membimbing umat dalam kehidupan untuk mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.
) bagi orang yang telah berbuat baik kepada Allah dan semua manusia. 5. Sebagai berita gembira ( busyro
n ) terhadap sesuatu yang disampaikan Allah. i 6. Sebagai penjelasan ( tibyan ) atau yang menjelaskan ( mub
7. Sebagai pembenar ( mushaddiq ) terhadap kitab yang sebelumnya ( Taurat, Zabur, Injil ) sebelum adanya perubahan terhadap isi kitab tersebut.
8. Sebagai cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia menuju jalan keselamatan.
9. Sebagai tafsil, yaitu memberi penjelasan secara rinci sehingga dapat dilaksanakan sesuai yang dikehendaki Allah.
10.Sebagai syifau al shudur, yaitu obat rtohani yang sakit.
11.Sebagai hakim, yaitu sumber kebijaksanaan.
Al Qur`an diturunkan secara berangsur-angsur. Maksud diturunkan secara berangsur-angsur yaitu :
tal fu`ad ( kemantapan hati ) 1. Sebagai tatsbi
Yaitu ketenangan dan kepuasan rohani dalam menerima dan menjalankan alQur`an bagi Nabi maupun bagi umatnya. Bagi Nabi yaitu seringnya Nabi berkomunikasi langsung dengan Tuhan. Bagi umatnya yaitu bahwa hukum Allah yang terkandung dalam al Qur`an merupakan revolusi budaya sehingga mungkin lebih baik bila dilakukan secara berangsur-angsur. Selain itu, beban hukum yang ada dalam al Qur`an dapat dilaksanakan tidak dengan sekaligus yang dapat mmenimbulkan masalah social dan keagamaan.
2. Untuk adanya tartil ( membaca dengan baik dan indah )
Karena al Qur`an turun pada kaum yang umumnya ummi atau but abaca tulis. Allah menghendaki ayat-ayat al Qur`an dapat dihafal oleh umat dengan baik secara menyeluruh sehingga otentisitas al Qur`an terjamin.
Turunnya al Qur`an dibagi ke dalam dua tahap, yaitu:
a. Periode Mekah ( ayat Makiyah ), ayat yang turun pada periode ini umumnya berisi tentang akidah dan moral Islam.
b. Periode Madinah ( ayat Madaniyah ), ayat yang turun pada periode ini berisi hukum-hukum dan pemantapan akidah.
4. Mu`jizat al Qur`an
Secara etimologis ( lughowii ) mu`jizat berarti sesuatu yang dapat melemahkan, sehingga orang lain tidak dapat berbuat yang sama atau melebihi.
Al Qur`an merupakan mu`jizat terbesar Nabi Muhammad SAW. bentuk kemu`jizatan al- Qur`an yaitu :
  1. Segi keindahan bahasa. Keindaannya terdapat dalam penggunaan kata, susunan kata dan kalimat, ungkapan, dan hubungan satu ungkapan dengan ungkapan lainnya.
  2. Dari segi pemberitaan mengenai kejadian masa lalu yang kemudian terbukti kebenarannya, dan sesuai dengan pemberitaan kitab suci sebelumnya.
  3. Dari segi pemberitaan al Qur`an tentang hal-hal yang akan terjadi dan ternyata memang kemudian terjadi. Misalnya pemberitaan kekalahan Persia dari Romawi ( QS al Rum (30):2-4)
  4. Dari segi kandungannya akan hakekat kejadian alam dengan seisinya serta hubungan antara satu dengan lainnya. Pemberitaan seperti ini merupakan hal luar biasa yang kemudian terbukti melalui pemggalian ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya kejadian manusia (QS al-Mu`min (23):12-14).
  5. Dari segi kandungan mengenai pedoman hidup yang menuntun manusia mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat ; tentang halal-haram, salah-benar, baik-buruk, boleh dan tidak boleh serta tentang etika pergaulan.
Demikian hal-hal luar biasa yang terdapat dalam al Qur`an yang tidak mungkin diciptakan oleh Nabi Muhammad SAW yang ummi dan tidak pernah belajar ilmu pengetahuan dan sejarah. Jadi tidak diragukan bahwa al Qur`an itu asli dari Allah SWT.
5. Penjelasan Al Qur`an terhadap Hukum
Ayat-ayat al Qur`an dari segi kejelasan arti ada dua macam, yaitu :
1. Ayat muhkam, yaitu ayat yang jelas maknanya.
bih, yaitu ayat yang tidak pasti arti dan maknanya, sehingga dapat dipahamai 2. Ayat mutasya
dengan beberapa kemungkinan.
Dari segi penjelasannya terhadap hukum, ada beberapa cara yang digunakan al Qur`an :
1. Secara juz`I  (4):11-12) dan sanksi zina (al Nur ( terperinci ), misalnya tentang waris (al Nisa
(24):4).
 ( global ) atau garis besar yang masih membutuhkan penjelasan dari Nabi 2. Secara kulli
Muhammad SAW.
3. Secara isyarat, satu ayat al Qur`an dapat memberikan beberapa maksud.
Ayat al Qur`an dan juz`I penunjukannya terhadap hukum adalah pasti ( qath`I dilalah ). Umumnya berlaku untuk bidang aqidah, ibadah pokok, dan norma yang tidak akan mengalami perubahan ( mis; berbuat baik kepada ibu bapak ).
Ayat al Qur`an  serta mengandung isyarat penunjukannya terhadap bihat dan kulli mutasya  ( tidak meyakinkan ). Ayat al Qur`an yang hukum bersifat zhanni  ini umumnya berlaku untuk bidang muamalah dalam arti bersifat zhanni luas.
6. Hukum yang Terkandung dalam Al Qur`an
Secara garis besar hukum yang terkandung dalam al Qur`an dapat dibagi 3 macam :
Pertama, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt mengenai apa yang harus diyakini dan harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya ( hukum diyah ) yang dikaji dalam “ilmu tauhid” atau “ ushuluddin”. i`tiqa
Kedua, hukum yang mengatur pergaulan manusia( hukum khuluqiyah ) yang kemudian dikembangkan dalam ilmu akhlak.
Ketiga, hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah Swt, dan dalam hubungannya dengan sesama manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau dijauhi ( hukum amaliyah ) yang dikembangkan dalam hukum syari`ah.
Hukum amaliyah tersebut secara garis besar dibagi dua :
1. Hukum ibadah dalam arti khusus, hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan lahiriah
manusia dalam hubungannya dengan Allah Swt,seperti; shalat, puasa zakat, dan haji.
2. Hukum muamalah dalam arti umum, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manu-
sia dalam hubungannya dengan sesama dan alam sekitar, seperti; jual beli, perkawinan,pembu-
nuhan, dan lain-lain.
Dilihat dari segi pemberlakuannya, hukum muamalah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Hukum muamalah dalam arti khusus, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan harta bagi keperluan hidup. Contoh : jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan sebagainya.
b. Hukum munakahat, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan akan penyaluran nafsu sahwat secara sah dan yang berkaitan dengan itu. Contoh : nikah, talak, cerai, dan pengasuhan anak yang dilahirkan.
c. Hukum mawarits dan wasiat, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan perpindahan harta karena adanya kematian.
d. Hukum jinayah atau pidana, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan usaha pencegahan terjadinya kejahatan; harta, penyaluran sahwat, dan lain-lain serta sanksinya. Contoh; pencurian, pembunuhan, perzinaan dan sebagainya.
e. Hukum murafa`at atau qadha atau hukum acara yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan usaha penyelesaian akibat tindak kejahatan di pengadilan. Contoh; kesaksian, gugatan, dan pembuktian.
f. Hukum dusturiyah atau tata Negara yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan kehidupan bermasyarakat dan bernegara
g. Hukum dualiyah atau hukum hubungan internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan dengan negara lain dalam keadaan damai maupun perang. Contoh; ekstradisi, perjanjian, tawanan perang dan sebagainya.
B. Sunnah Sebagai Sumber Hukum dan Dalil
a. Pengertian Sunnah
Secara etimologi sunnah berarti cara yang biasa dilakukan, baik cara itu baik atau buruk.
Menurut para ulama Islam mengutip dari al Qur`an, sunnah berarti cara yang biasa dilakukan dalam pengamalan agama.
Menurut ulama ushul, sunnah adalah “ apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi ”.
Menurut ulama fiqh, sunnah adalah “ sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi pahalaorang yang melakukannyadan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya. Ulama fiqh menempatkan sunnah sebagai salah satu dari hukum syara` yang lima. Berarti sunnah adalah “hukum” bukan “suimber hukum”.
Kata “sunnah” identik dengan “hadits” , yaitu sama-sama dari Nabi Muhammad SAW. Menurut para, hadits lebih banyak mengarah kepada ucapan Nabi, sedangkan sunnah lebih banyak mengarah kepada perbuatandan tindakan Nabi yang sudah menjadi tradisi yang hidup dalam pengalaman agama.
b. Macam-Macam Sunnah :
1. Sunnah Qauliyah, yaitu ucapan Nabi yang didengar sahabat beliau dan disampaikannya kepada kepada orang lain. Namun ucapan Nabi ini bukan wahyu al Qur`an. Untuk membedakan sunnah dan wahyu al Qur`an yang sama-sama lahir dari lisan Nabi adalah dengan cara, antara lain :
a. Bila wahyu al Qur`an selalu mendapat perhatian khusus dari Nabi dan menyuruh orang lain untuk menghafal dan menuliskannya serta mengurutkannya sesuai petunjuk Allah. Sedangkan sunnah tidak, bahkan Nabi melarang menuliskannya karena khawatir tercampur dengan al Qur`an.
b. Penukilan alQur`an selalu dalam bentuk mutawatir, sedangkan sunnah pada umumnya diriwayatkan secara perorangan.
c. Penukilan al Qur`an selalu dalam bentuk penukilan lafaz dengan arti sesuai dengan teks aslinya seperti yang didengar dari Nabi. Sedangkan sunnah dinukilkan secara ma`nawi ( disampaikan dengan redaksi dan ibarat yang berbeda walau maksudnya sama ).
d. Bila yang diucapkan Nabi al Qur`an mempunyai daya pesona / mu`jizat, sedangkan bila sunnah tidak.
2. Sunnah Fi`liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat, kemudian disampaikan kepada orang laindengan ucapannya.
Para ulama membagi perbuatan Nabi ke dalam tiga bentuk :
a. Perbuatan dan tingkah laku Nabi sebagai manusia biasa. Ulama berbeda pendapat tentang keteladanannya bagi umat, ada yang berpendapat bahwa perbuatan Nabi bentuk ini mempunyai daya hukum untuk diikuti dan ada yang berpendapat tidak mempunyai daya hukum untuk diikuti.
b. PerbuatanNabi yang memiliki petunjuk yang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut khusus untuk Nabi.
c. Perbuatan dan tingkah laku Nabi yang berhubungan dengan penjelasan hukum.
Perbuatan Nabi yang diketahui merupakan penjelasan hukum untuk umat edan menjadi dalil hukum yang harus diikuti oleh umat.
3. riyah, yaitu perbuatan seorang sahabat atau ucapannya yang Sunnah Taqri dilakukan dihadapan Nabi atau sepengetahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi atau dicegah oleh Nabi. Keadaan diamnya Nabi dibedakan pada dua bentuk :
Pertama, Nabi mengetahui perbuata itu pernah dibenci dan dilarang ileh Nabi. Diamnya Nabi dapat berarti perbuatan itu tidak boleh dilakukan atau boleh dilakukan ( pencabutan larangan ).
Kedua, Nabi belum pernah melarang perbuatan itusebelumnya dan tidak diketahui pula haramnya. Diamnya Nabi menunjukan hukumnya adalah ibahah ( meniadakan keberatan untuk diperbuat ).
c. Periwayatan Sunnah
Periwayatan Sunnah mempunyai tingkatan kebenaran yang ditentukan oleh faktor-faktor; bersinambungnya khabar itu dari yang menerimanya dari Nabi sampai kepada orang yang menyimpulkan dan membukukannya, kuantitas orang yang membawa khabar pada tiap sambungannya, kualitas pembawa khabar dari segi kuat dan setia ingatannya, dan kejujuran serta keadilannya.
Dari segi jumlah pembawa khabar, ulama membagi khabar ke dalam tiga tingkat :
1. tir, yaitu khabar yang disampaikan secara bersinambungan Khabar Mutawa oleh orang banyak kepada orang banyak yang untuk setiap sambungan mencapai jumlah tertentu yang tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berbohong.
2. Khabar Masyhur, yaitu khabar yang diterima dari Nabi oleh beberapa orang sahabat kemudian disampaikan kepada orang banyak yang selanjutnya disampaikan kepada orang banyak pula yang jumlahnya mencapai ukuran batas khabar mutawatir.
3. Khabar Ahad, yaitu khabar yang diterima dari Nabi secara perorangan dan dilanjutkan periwa- yatannya sampai kepada perawi akhir.
d. Fungsi Sunnah
Fungsi utama Sunnah adalah sebagai penjelas al Qur`an. Dengan demikian, bila al- Qur`an disebut sumber asli hukum fiqh, maka Sunnah disebut sebagai bayanni ( penjelas ). Oleh karena itu, Sunnah menjalankan fungsi sebagai berikut :
  1. Menguatkan dan menjelaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al Qur`an (ta`qid dan taqrir)
  2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam al Qur`an.
  3. Menetapkan suatu t dan hukum dalam sunnahyang tidak ada dalam al Qur`an ( itsba ` ). insya
e. Sunnah Berdaya Hukum
Dari segi boleh diikut atau ditinggalkannya suatu Sunnah, ulama membagi Sunnah ke dalam dua kelompok :
1.  atau Sunnah yang berdaya hukum yang mengikat untuk Sunah Tasyri diikuti. Sunnah ini terdiri dari aqidah, akhlak, dan hukum-hukum amaliyah.
, yaitu Sunnah yang tidak berdaya hukum dan tidak mengikat untuk didikuti. 2. Sunnah bukan tasyri
f. Kedudukan Sunnah sebagai Sumber Hukum
Jumhur ulama berpendapat bahwa Sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah al Qur`an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam, alasannya antara lain :
1. Banyak ayat al Qur`an yang menyuruh umat untuk menaati Rasul ( al Nisa`(4): 59
2. Ayat al Qur`an sering menyuruh umat untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (al-A`raf :158)
3. Ayat al Qur`an menetapkan bahwa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah berdasarkan wahyu ( al Najm (53) : 3-4 ).
Kekuatan Sunnah sebagai d ) dan sumber hukum ditentukan oleh kebenaran materi ( wuru penunjukannya terhadap hukum. Dari segi kebenaran materinya, kekuatan Sunnah mengikuti kebenaran pemberitaannya yang terdiri dari tiga tir, masyhur, dan ahad. tingkat, yaitu: mutawa
tir akan menghasilkan ilmu yakin (qath`i) bila memenuhi syarat-syarat : Khabar mutawa
1. Pembawa berita mencapai jumlah tertentu yang tidak mungkin sepakat berbohong.
2. Pembawa berita mengetahui pasti apa yang diberitakannya.
3. Pengetahuan mereka tentang berita itu berdasarkan pengalaman sendiri.
4. Jumlah penerima dan pembawa berita sama pada bagian pangkal, tengah, dan ujungnya.
5. Pembawa berita mempunyai kemampuan untuk menerima pengetahuan yang diberikan kepadanya.
Khabar atau Sunnah masyhur mempunyai kekuatan yang qath`i pada tingkat sahabat tetapi kekuatannya dari Nabi hanya bersifat zhanni. Menurut Abu Hanifah, khabar masyhur menimbulkan ilmu yakin walaupun kadarnya di bawah keyakinan yang ditimbulkan oleh khabar mutawatir.
Khabar ahad pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan yang meyakinkan. Ia hanya menghasilkan ilmu hanya sampai tingkatan zhan ( dugaan kuat dan tidak meyakinkan ). Menurut mayoritas ulama, khabar ahad dapat dijadikan dalil dalam beramal dan penetapan hukum bila memenuhi syarat-syarat :
a. Pembawa berita orang Islam
b. Pembawa berita sudah mukallaf ( dewasa )
c. Pembawa berita daya ingatnya kuat
d. Pembawa berita mempunyai sifat adil dan jujur dalam penyampaian khabar yang diterimanya.
Dari segi bersinambungnya sebuah khabar atau hadits dibagi menjadi dua tingkat :
Pertama, Muttasil Sanad, yaitu khabar yang periwayatannya bersinambungan dan tidak ada rantai yang putus.
Kedua, Khabar Mursal, yaitu khabar yang garis periwayatannya ada yang terputus. Ulama Syafi`i tidak menerima khabar mursal sebagai dalil, kecuali diperkuat oleh salah satu diantara hal berikut :
1. diperkuat oleh khabar yang pembawa beritanya bersinambung.
2. sesuai dengan ucapan sebagian sahabat.
3. diperkuat khabar mursal yang lain yang telah diterima sebagai dalil sebelumnya.
4. secara nyata diterima oleh ahli ilmu dan kelompok yang mengemukakan fatwa menge- nai hal yang sama dengan apa yang dijelaskan oleh hadits mursal tersebut.
C. Ra`yu ( Nalar ) sebagai Dalil Hukum
1. Pengertian
Ra`yu artinya melihat. Obyek yang dilihat bisa konkrit maupun abstrak. Yang dimaksud ra`yu dalam pembahasan ini adalah memikirkan, hasil pemikiran atau rasio.
2. BatasPenggunaan Ra`yu
Ra`yu dapat digunakan dalam dua hal, yaitu :
1. Dalam hal yang tidak ada hukumnya sama sekali.
2. Dalam hal yang sudah diatur dalam nash tetapi penunjukannnya terhadap hukum tidak secara pasti.
3. Kekuatan Hukum Hasil Temuan Nalar
Hukum hasil ra`yu mujtahid kekuatannya bersifat relative ( zhani ). Karena tidak dapat dipastikan oleh mujtahid itu sendiri bahwa itulah sebenarnya hukum Allah, karena Allah tidak pernah menjelaskan demikian.
4. Penggunaan Ra`yu sebagai Dalil Hukum Fiqh
Bentuk penggunaan ra`yu diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Dilihat dari segi orang yang menggunakannya, dibagi dua :
a. Penggunaan ra`yu secara kolektif atau ijtihad jama`i, yaitu hukum yang ditetapkan didasarkan pada hal penalaran yang sama.
b. Penggunaan ra`yu secara perorangan ( ijtihad fardi ), yaitu apa yang dicapaioleh seseorang mujtahid tentang hukum suatu masalah belum tentu sama dengan apa yang dapat dicapai oleh mujtahid lain mengenai masalah yang sama.
Dari dua cara penggunaan ra`yu diatas, yang terkuat dari segi kebenaran atau terhindar dari kesalahan adalah ijtihad jama`i. Cara penggunaan ijtihad jama`i disebut juga ijma`.
2. Dilihat dari segi ada tidaknya dasar rujukan ra`yu itu kepada nash al Qur`an atau Sunnah :
a. Ra`yu yang merujuk pada nash Qur`an dan Sunnah.
b. Ra`yu yang tidak merujuk pada nash Qur`an dan Sunnah
Yang terkuat dari segi pencapaian kebenaran dan terhindar dari kesalahan adalah ra`yu yang merujuk pada nash al Qur`an dan Sunnah. Penggunaan ra`yu ini disebut qiyas.
Ijma dan qiyas disepakati ulama sebagi dalil yang kuat dalam penemuan hukum fiqh dalam al Qur`an dan Sunnah yang tidak menjelaskan hukumnya secara pasti.
5. Metode Penentuan Hukum Menggunakan Ra`yu
a. Ijma`
1. Pengertian
Secara etimologi, ijma` mengandung dua arti :
1. Ijma` berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau keputusan berbuat sesuatu.
2. Ijma` juga berarti sepakat.
Menurut istilah syar`i pengertian ijma` dirumuskan sebagai berikut :
a. Al Ghazali, ijma` yaitu kesepakatan umat Muhammad SAW secara khusus atas sesuatu urusan agama
b. Al Midi, ijma` yaitu kesepakatan sejumlah ahlul halli wal `Aqd ( para ahli yang kompeten dalam mengurusi umat ) dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus. Atau kesepakatan para mukallaf dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus.
c. Ulama Syi`ah, ijma` yaitu kesepakatan suatu komunitas karena kesepakatan mereka dalam menetapkan hukum syara`.
d. Al Nazham, ijma` yaitu setiap perkataan yang hujjahnya tidak dapat dibantah.
e. Abdul Wahab Khallaf, ijma` yaitu consensus semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasul wafat atassuatu hukum syara` mengenai suatu kasus.
Rukun ( unsur ) ijma`:
1. Terdapat sejumlah orang yang berkualitas mujtahid.
2. Semua mujtahid itu sepakat tentang hukum suatau masalah.
3. Kesepakatan itu tercapai setelah terlebih dahulu masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya sebagi hasil dari usaha ijtihadnya.
2. Kedudukan Ijma` sebagai Dalil Hukum
Jumhur ulama berpendapat bahwa kedudukan ijma` menempati salah satu dalil hukum setelah al Qur`an dan Sunnah. Jadi, ijma` dapat menetapkan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi umat Islam.
3. Pendapat Jumhur Ulama Tentang Pembatasa Ijma`
a. Keikutsertaan kalangan awam dalam ijma` ;jumhur ulama berpendapat bahwa suara orang awam tidak diperhitungkan untuk melangsungkan suatu ijma`.
b. Ijma` sesudah masa sahabat ; ijma` tidak hanya berlaku pada masa sahabat saja, tetapi setiap masaijma` itu mempunyai kekuatan hujjah bila memenuhi ketentuannya. Alasannya bahwa dalil-dalil yang menunjukkan kehujjahan ijma` tidak keluar dari al Qur`an, Sunnah, dan logika.
c. Kesepakatan mayoritas ; tidak sah ijma` bila hanya mayoritas ulama saja yang bersepakat sedangkan ada minoritas yang menentangnya.
d. Kesepakatan ulama Madinah ; kesepakatan ulama Madinah saja tidak merupakan kekuatan hujjah terhadap ulama lain yang tidak sependapat dengan mereka, sehingga kesepakatan ulama Madinah bukan ijma`.
e. Kesepakatan ahlu al bait ( keturunan Nabi Muhammad dari Fatimah dan Ali ) ; kesepakatan mereka atas suatu hukum tidak dianggap ijma` yang mempunyai kekuatan hukum terhadap orang lain.
f. Kesepakatan khulafaur rasyidin ; kesepakatan kholifah yang empat itu bukan ijma` dan tidak dapat dijadikan hujjah menurut apa adanya. Alsannya adalah terpelihara dari kesalahan dan dosa adalah kesepakatan menyeluruh bukan kesepakatan terbatas. Dasarnya adalah sabda Nabi “ sahabat-sahabatku semua laksana bintang bercahaya “.
4. Pendapat Ulama Tentang Persyaratan Ijma`
a. Kuantitas anggota ijma`
Imam Haramain menetapkan kehujjahan ijma` melalui dalil `aqli. Ia berpendapat bahwa jumlah ulama mujtahid untuk terlaksanya ijma` adalah jumlah yang mencapai batas mutawatir, karena kehujjahan ijma` ditentukan terhindarnya dari kesalahan.
Menurut al Midi dan ulama Hambali tidak mensyaratkan jumlah mutawatir untuk terlaksanya ijma`, karena kehujjahan suatu ijma`ditentukan oleh dalil naqli bukan dalil `aqli.
b. Berlalunya masa
Telah dijelaskan bahwa ijma` itu berlangsungberdasarkan kesepakatan ulamamujtahid dalam suatu masa tertentu. Sebagian ulama menyatakan syahnya ijma` tidak perlu mensyaratkan berlalunya masa.
Imam Ahmad Ibn Hambal, Ustadz Abu Bakar Ibn Fauraq, dan sebagian kecil ulama Syafi`iyah berpendapat bahwa berlalunya masa atau punahnya peserta ijma` merupakan syarat untuk kekuatan hujjah suatu ijma`.
Jumhur ulama berpendapat bahwa berlalunya masa dan meninggalnya peserta ijma` bukan syarat kekuatan suatu ijma`, alasannya :
1. Dalil kehujjahan ijma` itu berasal dari al Qur`an dan Sunnah. Keduanya tidak mewajibkan berlalunya masa.
2. Hakikat ijma` itu adalah kesepakatan. Kekuatan hukum terletak pada kesepakatannya itu.
3. Para tabi`in berhujjah dengan ijma` pada masa generasi sahabat masih ada.
4. Mempersyaratkan berlalunya masa bagi kekuatan ijma` akan menyebabkan tidak terlaksananya ketentuan hasil ijma` secara mutlak, padahal ia ketentuan yang mengikat.
Sebagian ulama merinci bahwa berlalunya masa dan meninggalnya semua peserta ijma` merupakan syarat untuk ijma` sukuti, sedangkan untuk ijma` sharih tidak perlu persyaratan tersebut.
c. Sandaran ijma`
Yaitu dalil yang kuat dalam bentuknash al Qur`an dan Sunnah, baik langsung maupun tidak.
1. Hampir semua ulama berpendapat bahwa ijma` itu harus menunjuk pada sandaran yang kuat, bukan hanya berdasar taufik dari Allah SWT. Alasannya, antara lain :
a. Tidak akan tercapai kebenaran tanpa adanya rujukan atau sandaran.
b. Nabi Muhammad tidak menetapkan hukum, kecuali dengan wahyu.
c. Mengemukakan pendapat dalam hal agama tanpa dalil adalah tindakan yang salah.
d. Bila mujtahid dapat menetapkan hukum tanpa sandaran secara perorangan maka tidak
perlu kesepakatan.
e. Produk hukum syar`i bila tidak disandarkan pada dalil, maka tidak diketahui dengan hu-
kum syara`. Keadaan demikian tidak dapat diterima.
2. Sebagian kecil ulama tidak mempersyaratkan adanya sandaran ijma`, alasannya :
a. Jika ijma` memerlukan sandaran dalil, berarti kekuatan ijma` terletak pada dalil. Ini sama dengan tidak ada ijma` sebagai dalil syara` yang berdiri sendiri.
b. Cukup banyak ijma` yang tidak menyandarkan diri pada dalil. Contoh ijma` ulama tentang pengambilan sewa pemandian umum.
Tentang qiyas dan ijtihad dijadikan sandaran ijma` ;
1. Jumhur ulama membolehkan qiyas dan ijtihad dijadikan sandaran ijma`.
2. Ulama Syi`ah dan Daud al Zhahiri berpendapat tidak boleh menjadikan qiyas atau ijtihad sebagai sandaran ijma`, alasannya :
i) Bentuk qiyas berbeda-beda, pandangan ulama terhadapnya juga berbeda-beda.
ii) Para sahabat selalu menetapkan hukum secara ijma` dengan sandaran al Qur`an dan
Sunnah.
3. Sebagian ulama berpendapat qiyas boleh dijadikan sandaran ijma`dengan qiyas yang mempunyai `ilat yang kuat.
5. Fungsi Ima`:
a. Menetapkan hukum atas dasar taufik Allah.
b. Meningkatkan kualitas dalil yang dijadikan sandaran ijma`.
6. Peringkat Ijma`
a. h, yaitu ijma yang terjadi setelah semua mujtahid dalam ri Ijma` Sha satu masa mengemukakan pendapatnya tentang hukum tertentu secara jelas dan terbuka; melalui lisan, tulisan, atau perbuatan dan ternyata semua pendapat mereka menghasilkan hukum yang sama atas hukum tersebut.
Bila ijma` sharih berlangsung, maka dilalah (penunjukan) nya terhadap hukumadalah qath`i.
b. Ijma` sukuti, yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatnya tentang hukum suatu masalah dalam masa tertentu, kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui banyak orang, tidak ada mujtahid lain yang mengemukakan pendapatnya berbeda atau yang menyanggah pendapat itu.
. Ijma` sukuti pengaruhnya terhadap hukum bersifat zhanni
Imam Syafi`i dan pengikutnya berpendapat ijma` sukuti adalah bukan ijma` yang dipandang bukan sebagai sumber hukum, dengan sendirinya tidak mempunyai kekeuatan hukum yang mengikat.
Imam Ahmad, ulama Hanafiyah, sebagian ulama Syafi`i, dan al Jubbai berpendapat bahwa ijma` sukuti adalah ijma` yang mempunyai kekeuatan hukum yang mengikat sebagai hujjah. Dengan syarat; berlalunya masa penyampaian, semua mujtahid telah meninggal, dan tidak ada sanggahan.
Abu Hasyim :” ijma` sukuti bukan ijma`, tetapi dapat menjadi hujjah dalam menetapkan hukum “.
c. Kesepakatan dalam prinsip, yaitu para mujtahidberbeda pendapat dan menghasilkan banyak pendapat yang berkembang namun mereka sepakat dalam satu hal tertentu yang merupakan prinsip. Kesepakatan yang prinsip ini dapat dijadikan hujjah dan tidak boleh mujtahid mengemukakan pendapat yang menyalahi pendapat orang banyak itu.
Dari segi penerimaan ulama terhadap ijma`, ulama membaginya :
1. Ijma` kaum muslimin, yaitu ijma` yang menyeluruh dan merata dilaksanakan oleh umat
Islam.
2. Ijma` para sahabat, ijma` ini dapat diterima semua pihak.
3. Ijma` ahlul `ilmu dalam segala masa, adalah pengertian ijma` secara umum.
7. Nasakh ( Pembatalan ) Ijma`
Nasakh ( Pembatalan ) Ijma` adalah munculnya ijma` ulama yang menyatakan bahwakeputusan ijma` sebelumnya tidak berlaku lagi; atau muncul pendapat ulama secara perorangan; atau muncul suatu ijma` atas suatu hukum berbeda dengan apa yang sebelumnya disepakati ulama terdahulu.
Pada dasarnya nasakh tidak berlaku kecuali dalam hukum-hukum yang ditetapkan dengan nash al Qur`an ataupun hadits dan hanya berlaku semasa Nabi masih hidup dan tidak berlaku sesudahnya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa nasakh tidak berlaku dalam ijma`. Alasannya bahwa yang akan menasakh tentunyan nash, ijma`, dan qiyas. Tidak mungkin ijma` dinasakh dengan nash al Qur`an atau Sunnah karena keduanya hanya mungkin terjadi pada masa Nabi masih hidup, sedangkan ijma` terjadi setelah Nabi wafat.
Ulama Mu`tazilah Fakhrur Razi berpendapat bahwa ijma` dapat dinasakh dengan ijma` yang dating kemudian. Alasannya, diantara sandaran ijma` adalah qiyas yang `illatnya adalah sifat yang dilihat oleh ulama sebagai maslahat, tetapi maslahat itu berubah pada masa berikutnya dan pada masa itu ulama merujuk pada sifat yang lain ( yang berbeda ). Keadaan yang telah berubah ini menghendaki hukum yang berbeda dari hukum yang sebelumnya.
8. Ketetapan Ijma`
Bila telah berlangsung suatu ijma` maka ia mempunyai kekuatan hukum ( hujjah ) untuk pada masa itu atau untuk umat sesudahnya. Penukilan dan penyebaran ijma` harus meyakinkan yaitu melalui khabar yang mutawatir supaya bersifat qath`i pada asa hukumnya dan qath`i pada sanadnya ( materi hukumnya ) dan periwayatannya.
Ulama berbeda tentang periwayatan ijma`. Ada ulama yang mempersyaratkan dalil asal harus qath`id an menolak penggunaan khabar ahad dalam menukilkan ijma`. Ulama yang lain tidak mensyaratkan dalil asal harus qath`i, mereka berpendapat bahwa ijma` yang dinukilkan secara ahad dapat dijadikan hujjah.
9. Merngingkari Hasil Ijma`
Yaitu dengan sadar tidak melaksanakan hasil suatu ijma` dalam perbuatannya. Pengingkaran ini dapat disebabkan oleh :
a. Ia secara prinsip tidak mengakui ijma` sebagai salah satu dalil hukum yang mengikat.
b. Ia secara prinsip mengakui ijma` sebagai hujjah syar`iyah, namun ia menolak ijma` tertentu karena menurut keyakinannya penukilan ijma` itu tidak meyakinkan atau ia tidak yakin telah terjadi ijma` tentang suatu masalah.
c. Ia memang menerima ijma` secara prinsip dan meyakini ima` telah berlangsung, namun ia tetap tidak mengindahkannya.
Para ulama menganggap kafir orang yangmengingkari ijma` yang qath`i. karena berarti mengingkari al Qur`an dan Sunnah Nabi.
Muhamad Khudhari Bey berpendapat bahwa mengkafirkan orang yang mengingkari ijma` tanpa melihat alasannya adalah tidak benar. Seseorang yang mengingkari “cara menetapkan hukum syara`” tidak kafir. Tetapi seseorang yang mengakui sesuatu sebagai hukum syara`, namun dengan sadar ia mengingkarinya, berarti mengingkari syara`. ini berarti ia telah keluar dari hukum Islam.
b. Qiyas sebagai Metode Penggalian Hukum Syara`
1. Arti Qiyas
Secara etimologi qiyasberarti , artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya. Secara terminologi ( istilah hukum ) qiyas didefinisikan :
1. Al Ghazali, mendefinisikan qiyas “ menanggungkan ( menghubungkan ) sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya dalam penetapan atau peniadaan hukum “.
2. Ibnu Subki “ qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam `illat hukumnya menurut pihak yang menghubungkan ( mujtahid ) “.
3. Abu Hasan al Bashri “ qiyas adalah menghasilkan ( menetapkan ) hukum ashal pada furu` karena keduanya sama dalam hal `illat hukum menurut mijtahid “.
4. Abu Zahrah “ menghubungkan suatu perkara yang tidak ada nash kepada perkara lain yang ada nash hukumnya karena keduanya berserikat dalam `illat hukum “.
5. Al Midi “ ibarat dari kesamaan antara furu` dengan ashal dalam `illat yang diistimbathkan dari hukum ashal “.
Rukun ( unsur qiyas ) :
1. Hal yang telah ditetapkan hukumnya oleh pembuat hukum ( ashal atau maqis `alaih atau musyabbah bihi ).
2. Hal yang belum ditemukan hukumnya secara jelas dalam nash syara` ( maqis atau furu` atau musyabbah ).
3. Hukum ashal, yaitu hukum yang disebutkan sendiri oleh syari`.
4. `Illat hukum yang terdapat pada ashal dan terlihat pula oleh mujtahid pada furu`.
2. Qiyas sebagai Dalil Hukum Syara`
Dalam hal penerimaan ulama terhadap qiyas sebagai dalil hukum syara`, Muhammad Abu Zahrah membagi menjadi tiga kelompok :
a. Kelompok jumhur ulama mnejadikan qiyas sebagai dalil syara`
b. Kelompok ulama Zhahiriyah dan Syi`ah Imamiyah menolak penggunaan qiyas secara mutlak. Zhahiriyah juga menolk penemuan `illat atas suatu hukum dan menganggap tidak perlu mengetahui tujuan ditetapkannya hukum syara`.
c. Kelompok yang menggunakan qiyas secara luas dan mudah, kadang-kadang memberikan kekuatan yang lebih tinggi terhadap qiyas, sehingga qiyas itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat al Qur`an dan Sunnah.
Masing-masing kelompok mengemukakan dalil al Qur`an, Sunnah, ijma` ulama, atau sahabat dan dalil`aqli.
1. Dalil al Qur`an
a. Allah SWT memberikan petunjuk bagi penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal (QS Yasin (36): 78-79 ); “ Ia berkata, siapakah yang akan menghidupkan tulang belulang sesudah ia berserakan? Katakanlah : yang akan menghidupkannya adalah yang mengadakannya yang pertama kali “. Dalam hal ini Allah menyamakan menghidupkan tulang kepada penciptaan pertama kali.
Kelompok Zhahiriyah menolak argumentasi ini. Menurut mereka ayat tersebut hanya sebagaimana arti zhahirnya saja, yaitu : yang sanggup mneciptakan sesuatu pertama kali, sanggup pula menghidupkan orang mati.
b. Allah menyuruh menggunakan qiyas sebagaimana dipahami beberapa ayat al Qur`an , antara lain; “ Maka ambillah ( kejadian itu ) untuk menjadi ibarat ( pelajaran ) hai orang-orang yang mempunyai pandangan ” ( QS al Hasyr (59): 2 ).” Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati “ ( QS Ali Imran (3) : 13 ).
Kelompok Zhahiri juga menolak argumentasi jumhur ulama ini, mereka mengatakan tidak satupun ilmu mengenai bahasa Arab sebagai bahasa al Qur`an yang menjelaskan al i`tibar sebagai qiyas.
2. Dalil Sunnah
Diantara dalil Sunnah yang dikemukakan jumhur ulama sebagai ergumentasi bagi penggunaan qiyas adalah :
a. Hadits Nabi tentang percakapan Nabi dengan Muaz bin Jabal.
Zhahiri menolak dalil hadits tersebut karena hadits tersebut dianggap gugur dari segi matan ( teks ) dan sanadnya ( periwayatannya ). Dari segi sanad, hadits diriwayatkan dari suatu kaum yang namanya tidak diketahui. Selain itu. Kelompok Zhahiri menganggap hadits tersebut maudhu` ( dibuat-buat ) dan jelas kebohongannya, karena mustahil ada hukum yang tidak dijelaskan dalam al Qur`an seperti dalam Qur`an surat al An`am(6) : 38 “ tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam al kitab ( al Qur`an ) “.
b. Hadits Nabi dari Ibnu Abbas. “ Nabi berkata : bagaimana pendapatmu bila bapakmu berhutang, apakah engkau akan membayarnya ? dijawab oleh penanya: ya, memang Nabi berkata; hutang kepada Allah lebih patut untuk dibayar “.
Kelompok ulama yang menolak penggunaan qiyas dalam menetapkan hukum syara` adalah:
1. Syi`ah Imamiyah, mereka tidak membolehkan sama sekali penggunaan qiyas. Dalil yang mereka gunakan “ agama Allah tidak dapat dicapai melalui akal “ dan “ Sunnah itu bila diqiyaskan akan merusak agama “.
2. Al Nazham, mengatakan bahwa “`illat yang tersebut dalam nash mewajibkan adanya usaha menghubungkan hukum “ melalui “lafaz “ yang umum, tidak melalui qiyas.
3. Zhahiriyah yang pemimpinnya Abu Daud Khallaf, mereka tidak menggunakan qiyas tetapi menggunakan kaidah “umum lafaz nash”. Contohnya, jumhur ulama mengharamkan memukul orang tua karena diqiyaskan dengan haramnya mengucapkan kata “uf” kepada orang tua. Keduanya mempunyai `illat yang sama, yaitu “menyakiti orang tua”.
Zhahiri juga mengharamkan memukul orang tua tetapi tidak menggunakan qiyas. Mereka menggunakan dalil umum perintah berbuat baik kepada orang tua dalam firman Allah dan hadits Nabi, jadi haramnya memukul orang tua itu bukan karena adanya larangan mengucapkan “uf”.
Selain itu Zhahiriyah juga mengemukakan beberapa dalil tentang larangan menetapkan hukum berdasarkan qiyas :
a. Qur`an surat al Maidah (5) ; 3 “ pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan nikmatKu dan telah Kuridloi Islam sebagai agamamu…”.
b. Tidak dibenarkan seseorang mengikuti tasyabuh dalam al Qur`an dan tidak boleh mencari makna ayat yang mutasyabih. QS Ali Imran (3): 7 “adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan ( suka pada yang bathil ) maka mereka mengikuti ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari ta`wilnya”.
c. Terdapat beberapa nash al Qur`an yang dengan jelas menolak penggunaan akal dalam menetapkan hukum.
d. Hadits Nabi yang menyuruh orang beriman untuk meninggalkan apa-apa yang telah ditinggalkan Allah dan Rasul ketika tidak adanya nash.
3. Syarat-Syarat Qiyas
a. Maqis `alaih ( tempat mengqiyaskan sesuatu kepadanya ) atau ashal atau mahal hukum, syaratnya :
1. Harus ada dalil atau petunjuk yang membolehkan mengqiyaskan sesuatu kepadanya baik secara nau`i atau syakhsi ( lingkungan yang sempit atau maksud yang terbatas ) ( Utsman al Baththi ).
2. Harus ada kesepakatan ulama tentang adanya `illat pada ashal maqis `alaih itu ( Basyir al- Marisi ).
Jumhur ulama menolak syarat di atas karena tidak ada dalil atau petunjuk yang mempersyaratkannya.
b. Maqis atau Furu` ( sesuatu yang akan disamakan hukumnya dengan ashal atau sesuatu yang dibangun atau dihubungkan kepada sesuatu yang lain ), syaratnya;
1. `Illat yang terdapat pada furu` mempunyai kesamaan dengan `illat yang terdapat pada ashal.
2. Harus ada kesamaan antara furu` itu dengan ashal dalam hal `illat, maupun hukum ( ada kesamaan jenis `illat dan jenis hukum ).
3. Ketetapan pada furu` tidak menyalahi dalil qath`i ( termasuk khabar ahad ).
4. Tidak ada penentang ( hukum lain ) yang lebih kuat terhadap furu` dan `illat qiyas itu.
5. Furu` itutidak pernah diatur hukumnya dalam nash tertentu.
6. Furu` tidak mendahului ashal dalam keberadaannya.
c. Hukum ashal, syaratnya :
1. Hukum ashal itu bukan hukum syara`
2. Hukum ashal itu ditetapkan dengan nash, bukan dengan ijma` atau qiyas.
3. Hukum ashal itu adalah hukum yang tetap berlaku, bukan hukum yang telah dinasakhkan.
4. Hukum ashal itu tidak menyimpang dari ketentuan qiyas, misalnya alas an hukumnya irasional dan hukum berlaku hanya untuk kasus tertentu.,
5. Hukum ashal itu harus disepakati ulama
6. Dalil yang menetapkan hukum ashal, secara langsung tidak menjangkau kepada furu`.
d. `Illat, syaratnya :
1. `Illat harus mengandung hikmah yang mendorong pelaksaan hukum dan dapat dijadikan sebagai kaitan hukum.
2. `Illat itu adalah suatu sifat yang jelas dan dapat disaksikan.
3. `Illat harus dalam bentuk sifat yang terukur, keadaannya jela dan terbatas sehingga tidak tercampur dengan yang lainnya.
4. Harus ada hubungan kesesuaian dan kelayakan antara hukum dengan sifat yang akan menjadi `illat.
5. `Illat harus mempunyai daya rentang, maksudnya `illat ada di ashal dan di tempat lain.
6. Tak ada dalil yang menyatakan bahwa sifat itu tidak dipandang untuk menjadi `illat.
1. Arti ` Illat
  1. Ulama Syi`ah, `illat adalah pemberitahuan bagi hukum.
  2. Ulama Hanafi, `illat itu pemberitahuan untuk adanya hukum, yang menetapkan hukum-hukum nash , karena nash itulah yang menimbulkan hukum.
  3. Ulama Mu`tazilah, `illat adalah sesuatu yang dengan sendirinya mempengaruhiterhadap hukum yang didasarkan pada manfaat dan mufsadat ( kamanfaatan dan perusak ).
  4. Imam al Ghazali pendapatnya sama dengan Mu`tazilah, namun pengaruh`illat terhadap hukum tidak berlaku dengan sendirinya, tetapi karena adanya izin Allah.
  5. Al Midi, `illat adalah pendorong terhadap hukum. Maksudnya, `illat mengandung hikmah yang pantas menjadi tujuan bagi pembuat hukum dalam menetapkan hukum.
2. Bentuk `Illat
  1. Sifat hakiki, yaitu yang dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya, tanpa tergantung pada `urf ( kebiasaan ) atau lainnya.
  2. Sifat hissi, yaitu sesuatu yang dapat diamati dengan alat indera.
  3. Sifat urfi, yaitu sifat yang tidak dapat diukur tetapi dapat dirasakan bersama.
  4. Sifat lughawi, yaitu sifat yang dapat diketahui dari penamaannya dalam artian bahasa.
  5. Syar`i, sifat yang keadaannya sebagi hukum syar`i dijadikan alas an untuk menetapkan sesuatu hukum.
  6. Murakkab, yaitu berhubungannya beberapa sifat yang menjadi alasan adanya suatu hukum.
3. Fungsi `Illat
  1.  
    1. Penyebab atau penetap adanya hukum.
    2. fi`ah Penolak ( da ) keberadaan hukum akan terjadi, tetapi tidak mencabut hukum itu seandainya `illat tersebut terdapat pada saat hukum tengah berlaku.
    3. fi`at Pencabut ( ra ) kelangsungan suatu hukum, bila `illat terjadi pada masa tersebut, tetapi `illat ini tidak menolak terjadinya suatu hukum.
    4. Penolak dan pencegah suatu hukum. Mencegah terjadinya suatu hukum dan sekaligus dapat mencabut bila hukum itu telah berlangsung.
4. Hubungan Kesesuaian ‘Illat dengan Hukum (Munasabah)
Dalam mengartikan munasabah ada beberapa rumusan, yaitu :
  1. Ibnu Subhi
Munasib yaitu sesuatu yang pantas atau sesuai menurut adat kebiasaan dengan perbuatan orang-orang yang berakal.
  1. Ulama
Munasib yaitu sesuatu yang dapat mendatangkan manfaat bagi menusia dan menghindarkan bencana dari manusia.
  1. Abu Zaid Al-Dabbusi
Munasib itu ibarat yang bila diserahkan kepada akal maka akan mudah diterimanya.
  1. Al-Midi
Munasib yaitu ibarat dari suatu sifat yang jelas dan terukur, yang dari penetapan hukum atas dasar sifat itu niscaya akan tercapai apa yang patut menjadi tujuan ditetapkannya hukum tersebut.
Pembagian Munasib
Para ahli ushul fiqih membagi munasib dengan melihat dari 3 segi :
  1. Dari segi tingkat pencapaian hukum, menurut Al Midi dan Ibnu Subki :
    1. Tercapainya tujuan penetapan hukum secara menyakinkan. Contoh : hukum jual beli tujuannya pemindahan kepemilikan barang.
    2. Tercapainya tujuan penetapan hukum secara zhanni. Contoh : hukum qishosh.
    3. Tercapainya tujuan penetapan hukum kemungkinannya sama dengan tidak tercapainya. Contoh : sanksi bagi para pemabuk.
    4. Tercapainya tujuan penetapan hukum dalam kemungkinannya lebih kecil. Contoh : hukum perkawinan tujuannya mendapat keturunan.
  2. Munasib ditinjau dari segi penetapan hukum di atasnya.
    1. Dharuri, yaitu sesuatu yang sangat dibutuhkan, atau kebutuhan akan adanya mencapai batas dhoruri, karena kehidupan manusia tidak akan tegak tanpa keberadanya.
Dhoruri yang perklu di tegakkan ada lima (Al dhoruri yatal khomsah) :
  1. Memelihara agama (hifzh al-din) ; untuk itu perlu ditetapkan hukuman mati terhadap orang murtad dan memerangi orang kafir.
  2. Memelihara jiwa (hifzh al-nafs) ; untuk itu perlu ditetapkan hukum qishosh terhadap yang melakukan pembunuhan tanpa hak
  3. Memelihara akal (hifzh al-`aqli) ; untuk itu perlu ditetapkan hukum had terhadap peminum minuman keras.
  4. Memelihara keturunan (hifzh al-nasl) ; untuk itu perlu ditetapkan hukum had dera dan rajam atas pelaku zina.
  5. Memelihara harta (hifzh al-mal) ; untuk itu perlu ditetapkan hukum potong tangan terhadp pencuri dan had untuk perampok jalanan.
  1.  
    1. Haj i , yakni sesuatu yang diperlukan adanya tetapi tidak sampai pada tingkat dhoruri. Haj i ini juga menyangkut dharwiyat yang lima, tetapi tidak secara langsung, contohnya belajar agama untuk mewujudkan kehidupan beragama, melakukan jual beli digunakan untuk mencari harta, menuntut ilmu untuk meluhurkan akal, makan untuk terpeliharanya jiwa.
Pelanggaran terhadap larangan bersifat Haj i- ji-tidak seberat pelanggaran terhadap yang bersifat dhoruri. Larangan terhadap Ha disebut ardhi, sedangkan pelanggaran terhadap dhoruri disebut dza-ti.
  1.  
    1. , ni Tahsi yakni sesuatu yang sebaiknya dilakukan.
 dalam hubungannya dengan jiwa, umpamanya memelihara diri dari tuduhan palsu dan caci maki. ni Tahsi
Ibnu S dalam 2 bagian : ni ubki membagi tahsi
  1.  
    1. ni Tahsi yang tidak melanggar kaidah, seperti pencabutan kalau yakin jadi saksi bagi seorang hamba.
    2. ni Tahsi yang melanggar kaidah, seperti hukum katabah yakni janji untuk memerdekakan seorang hamba yang diberikan seorang tuan dengan jalan menebusnya secara mencicil.
  1. Munasib ditinjau dari segi diperhitungkannya atau dipandangnya ‘illat oleh syari’ antara lain terbagi :
    1. Munasib muassir, yakni berlakunnya ‘ain ‘illat (‘illat itu sendiri) dalam ’ain hukum (hukum itu sendiri) yang dipandang atau diperhitungkan oleh nash atau ijma’. Umpamanya penetapan ‘illat membatalkan wudhu` dengan memegang alat kelamin. Hal ini ditetapkan langsung oleh nash (hadits nabi dari Al Tirmidzi). Contoh ‘illat yang dipandang oleh ijma’ adalah menetapkan ‘illat kewalian ayah atau harta anak dibawah umur, yaitu keadaannya ’’dibawah umur ’’ yang ditetapkan oleh ijma.
    2. Munasib mulaim, yakni kesesuaian atau munasib yang berlakunya ‘ain ‘illat untuk ‘ain hukum secara langsung bukan ditetapkan oleh nash atau ijma’.
    3. Munasib mulghah, yakni munasib yang oleh akal dapat diterima sebagai sesuatu yang baik dan mashlahat.
    4. Munasib mursal ( lepas ), yakni munasib yang tidak ada dalil yang menolaknya tetapi juga tidak ada dalil yang memandangnya. Munasib mursal ini dikalangan ulama yang menyebutnya sebagai maslahah mursalah atau istislah.
5. Masalih Al-‘illat
Masalih Al-‘illat adalah suatu cara atau metode untuk mengetahui ‘illat dalam suatu hukum atau hal-hal yang memberi petunjuk kepada kita adanya ‘illat dalam suatu hukum. Masalih al-‘illat itu adalah :
  1. Nash
Penetapan nash dalam menetapkan ‘illat tidaklah berarti ‘illat itu secara langsung disebutkan dalam nash, tetapi secara pemahaman lafadz-lafadznya. Ada dua lafadz nash yang memberi petunjuk adanya ‘illat .
  1.  
    1. Nash Syarih, yakni lafadz-lafadz dalam nash yang secara jelas memberi petunjuk mengenai ‘illat dan tidak ada kemungkinan selain dari itu.
    2. Nash Zhahir, yakni lafadz-lafadz yang secara lahir memang digunakan untuk menunjukan ‘illat tetapi dapat pula berarti bukan untuk ‘illat.
  2. Ijma’
Ijma’ menjelaskan ‘illat dalam hukum yang disebutkan dalam nash.
  1. Al Ima’ wa Al-tanbih
Yaitu penyertaan sifat dalam hukum. Sifat yang menyertai dalam hukum itu suatu sifat yang disebut dalam lafadz. Bentuk al Ima’ wa al tanbih antara lain :
  1.  
    1. Penetapan hukum oleh syari’sesudah mendengar suatu sifat. Sifat yang menimbulkan hukum itu adalah ‘illat untk hukum tersebut. Contoh : seorang melapor pada Nabi saw, bahwa bahwa ia telah menggauli istrinya siang hari pada bulan Ramadhan, Nabi saw : ’’ merdekakanlah hamba sahaya”.
    2. Penyebutan sifat oleh syari’ dalam hukum memberi petunjuk bahwa ‘illat untuk hukum tersebut. Contoh hadis Nabi saw : ”Janganlah seorang menghakimi antara dua norang dalam keadaan marah”.
    3. Perbedaan antara dua hukum disebabkan adanya sifat atau syarat atau ma’ani atau pengecualian. Contoh hadits Nabi saw : ‘’ Sesungguhnya Nabi saw memberi dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk orangnya ‘’
    4. Mengiringkan hukum dengan sifat, sifat yang mengiringi hukum itu ialah ‘illat untuk hukum yang diiringinya itu. Contoh : “Hormatilah ulama itu”. Hormati adalah hukum, ulama adalah sifatnya.
  2. Sabru wa Taqsim
Secara harfiyah sabru wa taqsin berarti memperhitungkan dan menyingkirkan. Maksudnya adalah meneliti kemungkinan sifat yang terdapat dalam ashal, kemudian meneliti dan menyingkirkan sifat yang tidak pantas menjadi ‘illat, maka sifat yang tertinggal itulah yang menjadi ‘illat untuk hukum ashal tersebut.
  1. Takhrijul Manath
Takhrijul Manath adalah usaha menyakatan ‘illat dengan cara mengemukakan keserasian sifat dan hukum yang beriringan serta terhindar dari sesuatu yang mencacatkan. Contoh pencarian ‘illat dalam hadits riwayat Muslim « setiap yang ,memabukkan adalah haram ». Dalam nash « haram » dengan kata « yang memabukkan » diseiringkan.
  1. Tanqihul Manath
Yaitu menetapkan satu sifat diantara bebrapa sifat yang terdapat dalam ashal untuk menjadi ‘illat hukum setelah meneliti kepantasannya dan menyingkirkan yang lainnya. Selanjutnya kekhususan sifat itu ditinggalkan dan hukum diberi ‘illat dengan yang lebih umum. Perbedaannya dengan Sabru wa Taqsin adalah Tanqihul manath sifat-sifat yang diteliti sudah ada dalam nash, sedangkan sabru wa taqsim belum ada sama sekali dalam nash.
  1. Thard
Tard yaitu pernyataan hukum dengan sifat tanpa adanya titik keserasian yang berarti
  1. Syabah
Yaitu sifat yang memiliki kesamaan. Syabah terdiri dari dua bentuk, antara lain :
  1.  
    1. Qiyas yang kesamaan antara hukum dan sifat sangat dominan, yakni menghubungkan furu’ dengan dua ashal namun kesamaan dengan salah satu diantaranya lebih dominan.
    2. Qiyas shuri, yakni mengqiyaskan sesuatu hanya karena kesamaan bentuknya ; seperti mengqiyaskan kuda dengan keledai dalam hal tidak dikenai zakat.
  2. Dawran atau yang sirkular
Yaitu adanya hukum sewaktu bertemunya sifat tidak terdapat hukum sewaktu tidak ditemukan sifat. Kebanyakan ulama menyetujui cara dawran itu dapat menetapkan ’illat secara dzani karena adanya beberapa kemungkinan.
  1. Ilghau al fariq
Yaitu adanya titik perbedaan yang dapat dihilangkan sehingga terlihat kesamaannya. Umpamanya laki-laki dan perempuan dalam suatu kasus dibedakan, mamun dalam kasus lain (masalah ibadah disamakan).
5. Pebagian Qiyas
  1. Pembagian qias dari segi kekuatan ’illat yang terdapat pada furu’ dibandingkan menjadi ’illat yang terdapat pada ashal, yakni ;
  1. Qiyas Awlawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan ’illat pada furu’. Umpama, keharaman memukul lebih kuat dari keharaman berkata ”uf” kepada orang tua.
  2. Qiyas musawi, yakni qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ sama keadaannya dengan berluknya hukum pada ashal karena kekuatan ’illatnya sama. Contoh membakar hartanya anak yatim atau memakannya secara tidak patut sama-sama merusak harta anak yatim.
  3. Qiyas adwan yakni qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih lemah dibandingkan berlakunnya hukum pada ashal mskipun qiyas tersebut memiliki persyaratan. Misalnya, hukum riba pada gandum dengan hukum riba pada apel.
  1. Pembagian qiyas dari segi kejelasan ‘illatnya.
    1. Qiyas jali, yakni qiyas yang ‘illatnya ditetapkan dalam nash bersamaan dengan penetapan hukum ashal, atau tidak ditetapkan ‘illatnya dalam nash, namun titik perbedaan antara ashal dengan furu’nya dipastikan tidak ada pengaruhnya.
    2. Qiyas Khofi, yaitu qiyas yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash.
  2. Pembagian qiyas dari segi keserasian ‘illatnya dengan hukum. Yakni qiyas muatssir dan qiyas mulaim.
  3. Pembagian qiyas dari segi dijelaskan atau tidak ‘illat itu pada qiyas itu, yakni;
    1. Qiyas ma’na atau qiyas dalam makna ashal, yaitu qiyas yang meskipun ‘illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas namun antara ashal dengan furu’ tidak dapat dibedakan, sehingga furu’ seolah-olah ashal itu sendiri. Umpamanya, membakar harta anak yatim yang diqiyaskan dengan memakan hartanya secara tidak patut dengan `illat merusak harta anak yatim.
    2. Qiyas ‘illat, yakni qiyas yang ‘illat dijelaskan dalamnya, qiyas tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum dalam ashal. Umpamanya, qiyas nabiz untuk khomr dengan ‘illat “rangsangan yang kuat” yang memabukan.
    3. Qiyas dilalah, yaitu qiyas yang ‘illatnya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, namun ia merupakan keharusan bagi ‘illat yang memberi petunjuk akan adanya ‘illat. Umpamanya, mengqiyaskan nabiz kepada khamr dengan menggunakan alasan “ bau yang menyengat”
  4. Pembagian qiyas dari segi metode (masalik) yang digunakan dalam ashal dan furu’
    1. Qiyas ikhalah, yakni qiyas yang ’illat hukumnya ditetapkan dengan metode munasabah dan ikhalah
    2. Qiyas Syabah, yakni qiyas yang ’illat ashalnya ditetapkan dengan metode Syabah.
    3. Qiyas Syabru, yakni qiyas yang ’illat ashalnya diteetapkan dengan metode Sabru wa taqsim
    4. Qiyas Thard, yakni qiyas yang ’illat ashalnya ditetapkan fdengan metode tard.
C. ISTIHSAN
  1. Pengertian
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencaari yang baik. Menurut ulama ushul fiqih, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meningalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan.
Pada istihsan hanya ada satu peristiwa atau kejadian yang mula-mula ditetapkan hukumnya berdasarkan nash kemudian ditemukan nash lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu, pindah ke hukum lain, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.
  1. Dasar Hukum Istihsan
Yang berpegang pada dalil istihsan adalah madzhab Hanafi, menurut mereka istihsan sebenarnya seperti qiyas, yakni memenangkan qiyas khofi atas qiyas jali. Madzhab Maliki dan sebagian madzhab Hanbali juga menggunakan.
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya hujjah adalah madzhab Safi’i. Menurut mereka istihsan adalah menetapkan hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsu.
Menurut As Sathibi, orang yang menetapkan hukum dengan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannya semata, tetapi harus berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah swt menciptakn syara’ dan sesuai pula kaidah-kaidah syara’ yang umum.
  1. Macam-macam Istihsan
  • Dilihat dari segi pengertian istihsan diatas maka istihsan terbagi menjadi dua macam, yaitu :
  1.  
    1. Pindah dari qiyas jali ke qiyas khafi, karena ada dalil yang mengharuskan perpindahan itu. Contoh menurt madzhab Hanafi, jika wakaf diqiyaskan kepada jual beli (qiyas Jali), maka tujuan wakaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicarikan ashal yang lain, yakni sewa-menyewa . kedua peristiwa itu ada persamaan ’illatnya mengutamakan manfaat barang dan harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yakni tercapainya tujuan wakaf, maka dilakukan perpindahan dari qiyas jali ke qiyas khafi.
    2. Pindah dari hukum kulli ke hukum juz’i, karena adanya dalil yang mengharuskan perpindahan itu. Istihsan semacam ini oleh madzhab Hanafi dikatakan istihsan dharurat, karena penyimpangan itu dilakukan karena suatu kepentingan dan karena darurat. Contoh, Syara’ melarang jual beli dengan perjanjian barang yang belum ada wujudnya, yakni yang disebut hukum kulli. Tetapi syara’ memberi keringanan kepada pembalian barang secara kontan tetapi barangnya akan dikirim kemudian. Pemberian keringanan ini merupakan pengecualian dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz’i, karena keadaan memerlukan dan telah menetapkan adat kebiasaan dalam masyarakat.
      • Dilihat dari segi sandarannya, maka istihsan dibagi menjadi
  1. Istihsan dengan sandaran qiyas khafi
  2. Istihsan dengan sandaran nash
  3. Istihsan dengan sandaran ’urf
  4. Istihsan dengan sandaran keadaan darurat.
DAFTAR PUSTAKA
Muchtar Kamal, dkk, Ushul Fiqh Jilid 1, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta : 1995 M
Muchtar Kamal, dkk, Ushul Fiqh Jilid 2, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta : -
Syarifuddin Amir, Prof. DR. H., Ushul Fiqh Jilid 1, Logos, Jakarta : 2005 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar