- Latar Belakang Masalah
Instansi keuangan belum dikenal dengan secara jelas dalam
sejarah Islam. Namun prinsip-prinsip pertukaran dan pinjam meminjam sudah ada
dan banyak terjadi pada zaman Nabi SAW bahkan sebelumnya. Tidak dipungkiri bahwa
kemajuan pembangunan ekonomi dan perdagangan, telah mempengaruhi lahirnya
institusi yang berperan dalam lalu lintas keuangan.
Lembaga keuangan telah berperan sangat besar dalam
pengembangan dan pertumbuhan masyarakat industri modern. Produksi berskala besar
dengan kebutuhan investasi yang membutuhkan modal besar tidak mungkin dipenuhi
tanpa bantuan lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan tumpuan bagi para
pengusaha untuk mendapatakan tambahan modalanya melalui mekanisme kredit dan
menjadi tumpuan investasi melalui mekanisme saving. Sehingga lembaga keuangan
telah memainkan peranan yang sangat besar dalam mendistribusikan sumbeer-sumber
daya ekonomi di kalangan masyarakat, meskipun tidak sepenuhnya dapat mewakili kepentingan masyarakat yang
luas.
- Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Lembaga keuanagan menurut Al Quran?
2.
Bagaimana Lembaga Keuangan Pada Zaman Nabi?
3.
Bagaimana Lembaga Keuangan Pada Masa Khalifaur Rasyidin?
4.
Bagaimana Lembaga Keuangan Pada Masa Dinasti Islam?
5.
Bagaimana Lembaga Keuangan Pada Zaman Modern?
PEMBAHASAN
A.
Konsep Lembaga Keuangan menurut Al Qur’an
Al Qur’an tidak menyebut konsep
lembaga keuangan secara eksplisit.Namun penekanan tentang konsep organisasi
sebagaimana organisasi keuangan telah terdapat dalam Al Qur’an. Konsep dasar
kerjasama muamalah dengan berbagai cabang-cabang kegiatannya mendapat perhatian
yang cukup banyak dalam Al Qur’an. Dalam sistem politik misalnya dijumpai
istilah qoum untuk menunjukkan adanya kelompok sosial yang berinteraksi
satu dengan yang lain. Juga terdapat istilah balad (negeri) untuk
menunjukkan adanya stuktur sosial masyarakat dan juga muluk (pemerintah)
untuk menunjukkan pentingnya sebuah pengaturan hubunganantar anggota
masyarakat. Kholifah (kepemimpinan), juga menjadi perhatian dalam Al
Qur’an. Konsep sistem organisasi tersebut, juga dijumpai dalam organisasi
modern.
Khusus tentang urusan ekonomi,
Al Qur’an memberikan aturan-aturan
dasar, supaya transaksi ekonomi tidak sampai melanggar norma/etika. Lebih jauh
dari itu, transaksi ekonomi dan keuangan lebih berorientasi pada keadilan dan
kemakmuran umat. Istilah suq (pasar) misalnya menunjukkan tentang betapa aspek
pasar (market), harus menjadi fokus
bisnis yang penting. Organisasi keuangan dikenal dengan istilah Amil. Badan ini
tidak saja berfungsi untuk urusan zakat semata, tetapi memiliki peran yang
lebih luas dalam pembangunan ekonomi. Pembagian Ghonimah, misalnya menunjukkan
adanya mekanisme distribusi yang merata dan adil.
Sebagai lembaga dengan stuktur
organisasi yang jelas, Islam juga menekankan pentingnya akhlaq/etika. Merujuk
pada ciri-ciri organisasi modern seperti:transparansi dan
akuntabilitas,keterbukaan,egalitarianisme,profesionalisme dan pertanggung
jawaban, juga mendapat perhatian yang serius. Al Qur’an telah sejak lama
memberikan aturan dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi
pembentukan organisasi modern.[1]
Prinsip akuntabilitas dan
transparansi, memberikan arahan bahwa lembaga bisnis harus dapat menunjukkan
prinsip keterbukaan dan bebas dari manipulasi. Konsep pencatatan (akuntansi)
baik laporan keuangan secara jelas diatur dalam Al Qur’an. Sebagai mana
ditegaskan dalam surat Al-Baqarah 282:
“hai orang-orang beriman,
apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai,dalam waktu yang ditentukan,maka
hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah penulis menuliskannya dengan benar,
dan janganlah penulis, enggan menuliskannya, sebagaimana Allah telah
mengajarkannya......”(Qs.Al Baqarah 282)
B.
Lembaga keuangan pada zaman Rosulullah SAW
Konsep organisasi atau lembaga
sesungguhnya sudah dikenal sejak sebelum Muhammad diangkat menjadi Rosul. Darun
Nadwah, sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat jahiliyyahdan berfugnsi
untuk merembuk masalah-masalah kemasyarakatan.
a.
Pendirian Baitul Mal
Lembaga baitul mal (rumah dana), merupakan lembaga bisnis
Dan sosial yang pertama dibangun oleh Nabi. Lembaga ini berfungsi sebagai
tempat penyimpanan. Apa yang dilaksanakan okeh Rosul itu merupakan proses
penerimaan pendapatan dan pembelanjaan secra transparan dan bertujuan seperti
apa yang disebutkan sekarang sebagai welfare oriented.[2] Ini
merupakan sesuatu yang beru, mengingat pajak-pajak dan pungutan dari masyarakat
yang lain dikumpulkan oleh penguasa dan hanya untuk para raja. Para penguasa di
sekitar Jazirah Arabiyah seperti Romawi dan Persia menarik upeti dari rakyat
dan dibagi untuk para raja dan kepentingan kerajaan. Sedangkan mekanisme baitul
mal tidak saja untuk kepentingan umat islam, tetapi juga melindungi kepentingan
kafir dhimmi.
Kehadiran lembaga ini membawa pembaharuan yang besar.
Dana-dana umat, baik yang bersumber dari dana sosial dan tidak wajib seperti
sedekah, denda dan juga dana yang wajib seperti zakat, jizyah dan lain-lain,
dikumpulkan melalui lembaga baitul mal dan disalurkan untuk kepentingan umat..
b.
Wilayatul Hizbah
Wilayatul hizbah merupakan lembaga pengontrol
pemerintahan. Pada masa Nabi fungsi lembaga ini dipegang langsung oleh Nabi.
Konsep lembaga ini merupakan fenomena baru bagi masyarakat Arab, mengingat pada
waktu itu, kerajaan hampir sama sekali tidak ada lembaga kontrolnya.
Rosulullah berperan langsung sebagai penyeimbang kegiatan
muammalat baik ekonomi, politik maupun sosial. Rosulullah sering menegur bahkan
melarang langsung praktek bisnis yang merusak harga dan mendzalimi. Larangan
riba, monopoli, serta menimbun barang dan sejenisnya menjadi bukti nyata bahwa
terdapat lembaga pengontrol aktifitas bisnis. Keberadaan lembaga ini menjadi
sangat strategis dan penting, mengingat kepentingan umat yang lebih besar.
C.
Lembaga Keuangan Pada Zaman Khulafaur Rasyidin
Sepeninggal Rosulullah, tradisi yang sudah dibangun oleh Nabi diteruskan
para pemimpin setelahnya.[3] Oleh Abu bakar kebiasaan memungut zakat
sebagai bagian dari ajaran Islam dan menjadi sumber keuangan negara terus
ditingkatan. Bahkan sempat terjadi peperangan antara sahabat yang taat kepada
kepemimpinan beliau melawan orang-orang yang membangkang atas perintah zakat.[4]
Lembaga baitul mal semakin mapan kedudukannya semasa khalifah Umar bin
Khattab. Khalifah meningkatkan basis pengumpulan dana zakat serta sumber-sumber
penerimaan lainnya. Sistem administrasinya sudah mulai dilakukan penertiban.
Pada masa Umar pula mulai dilakukan penertiban gaji dan pajak tanah.[5]
Umar sering berjalan sendiri untuk mengontrol mekanisme pasar. Apakah telah
terjadi kedzaliman yang merugikan rakyat dan konsumen. Khalifah memberlakukan
kuota perdagangan kepada pedagang dari romawi dan persia, karena kedua negara
tersebut meberlakukan hal yang sama kepada pedagang Madinah. Kebijakan ini sama
dengan sistem perdagangan Internasional modern, yang dikenal dengan Principle
of ricriprocity. Umar juga menetapkan kebijakan fiskal yang sangat populer,
tetapi mendapat kritikan dari kalangan sahabat ialah ketika ia menetapkan
taklukan Irak bukan untuk kaum Muslimin sebagaimana biasanya tentang ghanimah,
tetapi dikembalikan kepada pemilknya. Khlifah kemudian menetapkan kebijakan
kharaj atau pajak bumi kepada penduduk Irak tersebut.
Semua kebijakan khalifah Umar bin Khtab ditindak lanjuti oleh para khlifah
setelahnya. Yang menarik untuk diperhatikan ialah bahwa lembaga keuangan baitul
mal telah berfungsi sangat strategis baik semasa Rosulullah maupun Khalifaur
Rasyidin.
Semasa pemerintahan Khalifaur Rasyidin ini, penataan sistem pemerintahan
berjalan dengan baik. Agar mekanisme pemrintahan berjalan lancar, dibentuklah organisasi
Negara Islam (Daulah Islamiyah) yang garis besarnya sebagai berikut:
1.
An Nidham Asy Syiyasi (Organisasi Politik) yang mencakup:
a.
Al Khalifah: terkait dengan pemilihan Khalifah
b.
Al Wizarah: terkait dengan wasir atau mentri yang bertugas membantu khlifah
untuk urussan pemerintahan
c.
Al Kitabah: terkait dengan pengangkatan orang yang mengurusi
kesekretariatan negara.
2.
An Nidham Al Idary: oraganisasi tata usaha/administrasi Negara.
3.
An Nidham Al Maly: organisasi keuangan Negara
4.
An Nidham Al Harby: organisasi ketentaraan
5.
An Nidham Al Qadho’i: organisasi
kehakiman.[6]
D.
Lembaga Ekonomi Pada Masa Dinasti Islam
a.
Dinasti Umayyahh
Naiknya muawiyah ke tampuk
pemerintahan islam, merupakan awal kekuasaan Bani Umayyah. Sejak saat itu
pemerintahan islam yang bersifat demokratis berubah menjadi monarchiheridetis.
Pada saat ini, penyelenggaraan administrasi berada di DAMASKUS, sedangkan pusat
aktifitas berada di Madinah.
Baitul
Mal yang merupakan kantor perbendaharaan umat menjadi salah satu
institusi yang disalah gunakan. Pada masa ini Baitul Mal seperti menjadi milik
pribadi. Pada masa ini Baitul Mal dibagi menjadi dua bagian, yaitu umum, dan
khusus. Pendapatan Baitul Mal umum di peruntukan bagi masyarakat umum, sedangkan
yang khusus di pruntukkan bagi para sultan dan
keluargannya.
Mananggapi hal tersebut, Sayyid
Quthb menyatakan bahwa kalau bukan karena kekuatan yang luar biasa yang
dimiliki watak Agama ini, nischaya pada masa pemerintahan bani umayyah dapat
dijadikan jaminan bagi lenyapnya islam dari muka bumi. Selama pada
pemerintahan umayyah kurang lebih 90 tahun.[7]
b.
Dinasti Abasyiah
Bany abbasiyah meraih tampuk kekuasan islam setelah berhasil setelah
menggulingkan pemerintahan umayyah pada tahun 750 H. para pendiri ini adalah
keturunaan abbas. Pada
masa ini pemerintahan islam dipindahkan dari Damaskus ke Baghdad. Dinasti ini
berkuasa selama lima abad. Pada masa abbasiyah mencapai masa ke emasan pada
priode pertama.
A.
Abu Ja’far Al Mansur
Ia
memerintah hanya dalam waktu singkat. Tetapi pada pemerintahanya dia lebih
banyak melakukan konsolidasi dan penerbitan administrasi birokrasi. Ia
menciptakan tradisi baru dibidang pemerintahan dengan mengangkat seorang wazir
sebagai coordinator depertemen. Ia juga membentuk lembaga-lembaga protol
Negara, sketaris Negara, kepolisian Negara, serta membenahi angkatan bersenjata
dan membentuk lembaga kehakiman Negara.
B.
Al Mahdi
Ia
banyak menerapkan kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak. Seperti membangun
tempat-tempat persinggahan para musafir haji, pembuatan kolam-kolam air bagi
para khafilah dagang beserta hewan bawaanya, dan memperbsiki , memperbanyak
jumlah telaga dan perigi, dia juga mengembalikan harta yang dirampas oleh
ayahnya kepada pemiliknya masing-masing. Perekonomian Negara mulai meningkat
dengan peningkatan sector pertanian melalui irigasi, dan, pertambaangan.
Disamping itu jalur transit perdagangan antara timur dan barat juga banyak
menghasilkan kekayan, karena basrah menjadi pelabuhan yang penting.
C.
Harun Ar Rasyid
Pada
saat pemerintahan di kuasai oleh Harum Al-Rasyid, pertumbuhan perekonomian
berkembang dengan pesat, dan kemakmuran d dalam dinasti Abbasiyah, dan mencapai
puncaknya bpada saat ini. Dia juga melakukan deservikasi sumber pendapatan
Negara. Ia membangun Baitul Mal untuk mengurus keuangan Negara dengan menunjukseseorang
wazir yang mengepalai beberapa diwan seperti: diwan al-khazanah, diwan al-azra,
diwan khazaim as-siaab. Sumber pendapatan pada masa ini adalah bkharaj, jizyah,
zakat, fa’i, ghanimah, usyr, dan harta lainya seperti wakaf, sedekah, dan harta
warisan.
E.
Lembaga Keuangan Syariah Modern
Apabila diperhatikan teks hukum yang ada dalam ketentuan syari’at Islam,
akan ditemukan beberapa lembaga dan instrumen keuangan yang secara garis besar
dapat dikelompokkan kedalam:
a.
Kegiatan Nonbank
b.
Kegiatan Perbankan.[8]
1.
Lembaga dan Instrmen Keuanagan Nonbank
Dalam ketentuan syariat
Islam yang termasuk dalam kategori nonbank di antaranya:
a.
Lembaga zakat
Berdasarkan Undang-undang
No. 38 Tahun 1999, bahwa oragnisasi yang berhak mengelola zakat terbagi
menjadi 2 bagian, yakni orgaanisasi yang tumbuh atas prakarsa masyarakat dan
disebut juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta organisasi yang dibentuk oleh
Pemerintah dan disebut Badan Amil Zakat (BAZ).
Kedua bentuk organisasi ini memiliki kesamaan tujuan,
yakni bertujuan mengelola dana zakat dan sumber-sumber dana sosial yang lain
secara maksimal untuk keperluan umat. Misi mulia yang diemban ini jangan sampai
berbenturan dalam pelaksanaan programnya. Masyarkat harus didoraong supaya
membentuk lembaga amil sebanyk-banyaknya.[9]
Zakat seharusnya dipungut oleh pemerintahan Islam. Namun
karena pemerintahan Islam saat ini tidak
ada, maka umat Islam secara berjamaah
dapat mendirikan baitul mal untuk pengumpulan dan pendristribusian zakat.
Di Indonesia kita bisa menghubungi BAZNAS, Rumah Zakat dan
lembaga-lembaga amil zakat terpercaya lainnya yang dekat dengan kantor atau
rumah kita.
Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk barang atau uang
tunai. Di era ekonomi modern ini
membayar zakat dengan uang tunai akan
lebih tepat, karena juiga akan memudahkan penerimanya untuk menerima zakat
tersebut.
e.
Wada (Simpanan/deposit)
f.
Pinjaman
g.
Salam
h.
Istishna’
i.
Syirkah
j.
Akad
k.
Waris
l.
Qiradh
m. Al-muzara’ah
n.
Al-musaqah
2.
Lembaga dan Instrumen Keuangan Bank (Perbankan)
Dalam ketentuan syariat Islam yang termasuk dalam kategori nonbank di antaranya:
a.
Baitul Mal Wattamwil (BMT)
BMT sebagai lembaga keuangan yang ditumbuhkan dari peran masyarakat secara
luas, tidak ada batasan ekonomi, sosial, bahkan agama. Semua komponen
masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun sebuah sitem keuangan yang
lebih adil dan yang lebih penting mampu menjangkau lapisan pengusaha yang
terkecil sekalipun.
BMT tidak digerakkan dengan laba semata, tetapi juga motif sosial. Karena
beroperasi dengan pola syaria’ah, sudah barang tentu kontrolnya tidak saja dari
aspek ekonomi saja atau kontrol dari luar, tetapi agama atau akidah menjadi
faktor pengontrol dari dalam yang lebih dominan.[13]
b.
Al-wadia’ah (Pinjaman)
c.
Al-mudharabah
d.
Musyarakah
e.
Al-Bai’u Bithaman Ajil (BBA)
f.
Murabahah
g.
Bank Perkreditan Rakyat syariah (BPR Syariah)
h.
Bank Syariah
i.
Asuransi Takaful
j.
Koperasi
PENUTUP
lembaga
ekonomi telah ada sejak zaman:
- Nabi Muhammad SAW
Dimana Nabi mendirikan Baitul mal dan hizbah.
- Khulafaur Rasyidin
Dibentuk organisasi negara Islam, diantaranya:
1.
An Nidham Asy Syiyasi (Organisasi Politik)
2.
Al Wizarah
3.
Al KitabahAn Nidham Al Idary
4.
An Nidham Al Maly
5.
An Nidham Al Harby
6.
An Nidham Al Qadho’i
- Dinasti Islamiyah
Ada dua dinasti islam yang sangat bagus kegiatan ekonominya, yaitu:
1. Dinasti Umayyah
2. Dinasti Abasyiah
- Zaman Modern
Lembaga ekonomi dibagi menjadi 2 bagian, yaitu;
1. Lembaga ekonomi non-bank
2. Lembaga ekonomi bank
DAFTAR PUSTAKA
A. Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan.
Baron N. Co-operative
Insurance.1936. London
Hasymi, Sejarah Kebudayaan
Islam, 1979. Jakarta, Bulan Bintang,
K. Lubis, Surawardi. Hukum
Ekonomi Islam. 2000. Jakarta: Sinar Grafika
Maryam, Siti dkk, Sejarah Peradaban Islam, 2002. Jogjakarta,
Fakultas Adab IAIN Sunan Kalijaga dan LESFI
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, 2003. Jogjakarta:
UPP AMP YPKN
Nu’man, Sybli. Umar yang
Agung, 1981. Bandung, Pustaka
Rahman, Afzalul. Doktrin Ekonomi Islam. 1996. Jogjakarta:
PT.. Dana Bakti Wakaf
Ridwan,Muhammad, Manajemen
Baitul Mal Wa Tamwil, 2004. UII Pres, Jogjakarta
Saiufurrahman, Syaikh, Sirah Nabawiyah Terjemahan
Katur Suhardi, 1998. Jakarta, Pustaka Al-Kautsar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar