Minggu, 24 Juni 2012

peradilan islam I


1.      PERADILAN ISLAM DI MASA RASULULLAH

Rasul saw. adalah hakim yang pertama
Setelah Rasulullah saw. bangkit menyampaikan risalah, beliaupun bertindak sebagai hakim. Dengan demikian dapatlah kita menetapakan, bahwa hakim pertama di dalam Islam, ialah Rasulullah sendiri. Hal ini menjadi sangat jelas apabila kita perhatikan bunyi sumpah Nabi saw. lakukan dengan golongan Muhajirin dengan penduduk Madinah. Nabi bertindak demikian adalah untuk memenuhi tuntutan wahyu.[1]
Di dalam Al-Qur’an[2], Allah menerangkan bahwa undang-undang yang wajib dituruti oleh Nabi dan diterapkan adalah undang-undang yang ditetapkan oleh Islam. Rasulullah bertindak sebagai hakim, sebagai mubaligh yang menyampaikan syariat Tuhan. Para muslimin di masa Rasul belum mempunyai hakim tertentu. Rasul tidak menunujuk seseorang petugas untuk menjadi hakim.

a.       Pedoman Rasulullah saw. dalam memutuskan perkara

Rasulullah memutuskan perkara berdasarkan wahyu yang diurunkan Allah kepadanya. Para penggugat dan tergugat hadir dihadapan Nabi, maka beliaupun mendengar keterangan para pihak yang sedang berperkara.

b.       Alat-alat pembuktian pada masa Rasulullah

1.      Bayyinah (fakta kebenaran)
2.      Sumpah
3.      Saksi
4.      Bukti  tertulis
5.      Firasat
6.      Qur’ah (undian)
Berbagai macam putusan yang telah Nabi saw. tetapkan, membuktikan bahwa Nabi saw. tidak pernah memihak kepada suatu golongan, dan beliau tetap memelihara keadilan dan kejujuran.

c.       Tidak ada rumah penjara di zaman Rasulullah saw.

Di masa Rasulullah masih hidup, belumlah dikenal rumah penjara (lembaga pemasyaratan) seperti sekarang ini.
Dalam masa Rasul saw. sendiri orang-orang yang tertuduh tidak dibiarkan bercampur dengan orang-orang lain. Dia ditahan di rumah atau di dalam masjid atau diawasi oleh orang orang yang menuduh atau wakilnya.

d.      Gaji para hakim di zaman Rasulullah

Rasulullah saw. menentukan gaji untuk para hakim yang berpadanan dengan masa dan memenuhi kebutuhan mereka. Attab sendiri pernah mengatakan, bahwa Rasulullah telah memberikankepadanya untuk kepadanya tiap-tiap hari 2 dirham. Maka perut yang tidak bisa kenyang dengan dua dirham, adalah perut yang tidak kenyang-kenyang.



[1] S.4 ; An Nisa’ : 4
[2] S.5 ; Al Maidah : 118

Tidak ada komentar:

Posting Komentar