1.
PERADILAN ISLAM DI MASA RASULULLAH
Rasul saw. adalah hakim yang pertama
Setelah
Rasulullah saw. bangkit menyampaikan risalah, beliaupun bertindak sebagai
hakim. Dengan demikian dapatlah kita menetapakan, bahwa hakim pertama di dalam Islam, ialah Rasulullah sendiri. Hal ini
menjadi sangat jelas apabila kita perhatikan bunyi sumpah Nabi saw. lakukan
dengan golongan Muhajirin dengan penduduk Madinah. Nabi bertindak demikian
adalah untuk memenuhi tuntutan wahyu.[1]
Di dalam
Al-Qur’an[2],
Allah menerangkan bahwa undang-undang yang wajib dituruti oleh Nabi dan
diterapkan adalah undang-undang yang ditetapkan oleh Islam. Rasulullah
bertindak sebagai hakim, sebagai mubaligh yang menyampaikan syariat
Tuhan. Para muslimin di masa Rasul belum mempunyai hakim tertentu. Rasul tidak
menunujuk seseorang petugas untuk menjadi hakim.
a. Pedoman Rasulullah saw. dalam memutuskan perkara
Rasulullah memutuskan perkara berdasarkan wahyu yang
diurunkan Allah kepadanya. Para penggugat dan tergugat hadir dihadapan Nabi,
maka beliaupun mendengar keterangan para pihak yang sedang berperkara.
b. Alat-alat
pembuktian pada masa Rasulullah
1. Bayyinah (fakta kebenaran)
2. Sumpah
3. Saksi
4. Bukti tertulis
5. Firasat
6. Qur’ah (undian)
Berbagai macam putusan yang telah Nabi saw. tetapkan,
membuktikan bahwa Nabi saw. tidak pernah memihak kepada suatu golongan, dan
beliau tetap memelihara keadilan dan kejujuran.
c. Tidak ada rumah penjara di zaman Rasulullah saw.
Di masa Rasulullah masih hidup, belumlah dikenal rumah
penjara (lembaga pemasyaratan) seperti sekarang ini.
Dalam masa Rasul saw. sendiri orang-orang yang tertuduh
tidak dibiarkan bercampur dengan orang-orang lain. Dia ditahan di rumah atau di
dalam masjid atau diawasi oleh orang orang yang menuduh atau wakilnya.
d. Gaji para hakim di zaman Rasulullah
Rasulullah saw. menentukan gaji untuk para hakim yang
berpadanan dengan masa dan memenuhi kebutuhan mereka. Attab sendiri pernah
mengatakan, bahwa Rasulullah telah memberikankepadanya untuk kepadanya tiap-tiap
hari 2 dirham. Maka perut yang tidak bisa kenyang dengan dua dirham, adalah
perut yang tidak kenyang-kenyang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar